MENYOAL REVISI UU PEMILU: Presidential Threshold

 MENYOAL REVISI UU PEMILU: Presidential Threshold

Presidential Threshold (PT) ini selalu menjadi isu klasik yang muncul dalam setiap usulan revisi UU Pemilu. Pada Revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR RI tahun ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan angka PT dari 20 persen menjadi 10 persen. Usulan lain juga datang dari partai Nasdem yang mengusulkan PT turun menjadi 15 persen.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan penurunan hingga 5 persen hampir sama dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan sama dengan angka Parliamentary Threshold. Barangkali hanya partai papan atas seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Golkar saja yang mungkin akan mempertahankan PT pada angka 20 persen saat ini atau mungkin justru mempertinggi.

Penguatan Presidensial ?

Penerapan PT ini bermula dari keinginan pemerintah untuk membentuk pemerintahan yang stabil dan kuat. Bila presiden terpilih berasal dari parpol yang kecil atau hanya memiliki dukungan minoritas di DPR RI maka dikhawatirkan pemerintahan akan terbelah dan tersandera oleh kepentingan partai yang lebih besar di DPR RI. Pemerintah dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan visi dan misinya dengan leluasa karena terbebani oleh penolakan dan perbedaan pendapat di DPR RI.

Kita mengakui bahwa dalam sistem presidensial dengan multipartai, pemerintah harus mendapatkan dukungan di DPR RI demi kelancaran jalannya pemerintahan. Namun, apakah PT memang memiliki korelasi langsung dengan hal itu ?

Kalau melihat praktek politik yang telah terjadi dalam beberapa kali pemerintahan kita, ternyata tidak ada korelasi langsung antara koalisi yang dibangun untuk memenuhi PT dengan koalisi yang kemudian dibangun di DPR RI setelah presiden terpilih.

Pada pencalonan SBY-JK Pilpres 2004 misalnya, pasangan ini hanya diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKP Indonesia. Setelah terpilih dalam pilpres 2004, SBY-JK lalu membentuk kabinet yang tidak hanya mengakomodir partai pendukung pilpres tapi juga berkoalisi dengan PKS, PKB, PAN dan Partai Golkar.

Disini dapat kita lihat, meskipun SBY-JK diusung oleh partai yang tidak dominan dalam DPR RI namun mereka pada akhirnya memperkuat posisi politik dengan membuat koalisi yang beranggotakan mayoritas partai yang ada di DPR RI. Kalau dalam teori koalisi Arend Lijphart ini dinamakan dengan Minimal Winning Coalition alias maksimalisasi kekuasaan.

Dalam kondisi yang berbeda, kita juga bisa melihat contoh Jokowi – Ma’ruf pada pilpres 2019. Pada pilpres 2019, PT ditetapkan sebesar 20 % namun pada faktanya Jokowi – Ma’ruf diusung oleh 60,69 partai yang memiliki kursi di DPR RI. Pada akhirnya Jokowi – Ma’ruf tetap menarik dukungan dari Gerindra sebagai mantan lawan di Pilpres sehingga kekuatan koalisi pendukung Jokowi di DPR RI membengkak menjadi 74,2 persen dari jumlah kursi.

Dari data tersebut terlihat bahwa dengan penerapan PT sebesar 15 persen di 2004 dan 20 persen di 2019 tidak otomatis menjamin akan adanya dukungan mayoritas bagi presiden di DPR RI. Meskipun PT ditetapkan pada angka 30 persen misalnya, Presiden tetap harus menarik dukungan dari partai lain dengan membuat sebuah koalisi baru yang jauh lebih gemuk di DPR RI. Kecuali kalau angka PT diset di angka yang melebihi 50 persen dan itu sebuah kemustahilan tentunya.

Jadi, alasan PT ditujukan untuk penguatan sistem presidensial ternyata dapat kita perdebatkan lebih jauh karena tidak ada relevansinya. Yang relevan dengan penguatan posisi presiden untuk pemerintahan yang stabil dan kuat adalah koalisi baru yang dibentuk setelah pemerintahan berjalan.

Menghindari Polarisasi

Pemilihan presiden 2014 dan 2019 telah meninggalkan residu besar bagi demokrasi kita yakni polarisasi atau keterbelahan politik yang sangat tajam. Politik telah menjelma menjadi sesuatu yang sangat personal sehingga berita bohong serta semburan kebencian tersebar begitu ganasnya.

Semburan kebencian dan berita bohong ini benar-benar meluluhlantakkan etika dan moral demokrasi kita. Tuduhan komunis, melimpahnya tenaga kerja asing hingga hegemoni politik identitas benar-benar mempertajam keterbelahan.

Hal ini merupakan ekses dari kebebasan demokrasi dan ternyata tidak hanya terjadi di negara kita saja melainkan juga terjadi di pilpres Amerika Serikat saat ini. Kasus perpecahan setelah pemilu juga pernah terjadi di Kenya tahun 2007. Persaingan antara dua kandidat capres/cawapres berujung dengan 630.000 orang kehilangan tempat tinggal dan sebanyak 1.133 orang terbunuh.

Menurut hemat saya, keterbelahan ini muncul karena pilpres kita hanya diikuti oleh dua pasang capres/cawapres. Dengan hanya dua pasang capres/cawapres saling berhadap-hadapan maka perang opini dan hoax semakin terpolarisasi disebarkan oleh pendukung garis keras masing-masing.

Hal ini cukup menjadi pelajaran bagi kita bersama bahwa untuk Pilpres 2024 nanti tidak boleh lagi hanya ada dua pasangan capres/cawapres. Semestinya ada 3-4 pasangan capres/cawapres sehingga tensi politik tidak setegang ketika hanya ada dua kandidat.

Tentu hal ini akan sulit kita capai bila PT tetap berada di angka yang tinggi. Dengan kondisi partai kita sekarang, koalisi terjadi karena “dipaksa” untuk memenuhi PT bukan terjadi secara ideologis. Sehingga sangat terbuka kemungkinan terjadinya transaksi politik dalam pembentukan koalisi tersebut.

Pemilik modal besar akan memiliki kesempatan lebih besar untuk memborong partai sehingga kekhawatiran akan munculnya dua calon bahkan satu pasang calon bisa terjadi. Menurut saya bila ini terjadi maka akan sangat membahayakan demokrasi kita karena demokrasi telah dibajak oleh oligarki.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa PT ini sudah tidak relevan lagi dalam sistem politik kita. Bahwa PT ditujukan untuk menguatkan sistem presidensial sudah kita bahas dan ternyata tidak memiliki relevansi sama sekali. PT ini hanya akan menutup peluang bagi tokoh-tokoh baru yang sangat banyak dan layak untuk dicalonkan oleh partai politik kita.

Menurut pandangan saya, saat ini dan di masa depan kita membutuhkan keleluasaan partai politik untuk dapat mengusung capres/cawapres sesuai pilihan ideologis masing-masing. Dengan begitu kita harapkan akan muncul calon presiden baru yang punya ide dan gagasan yang lebih inovatif untuk perkembangan negara kedepan yang lebih baik. Pemilih kita tidak boleh hanya disajikan pilihan yang itu ke itu saja tanpa ada harapan terhadap datangnya perubahan.

Dengan leluasanya saluran politik beserta banyaknya pilihan-pilihan yang disajikan partai politik, kita yakin dan percaya keterbelahan politik yang kita rasakan saat ini dapat kita hilangkan dan kita cegah untuk muncul kembali.

Saya yakin dan percaya sebagian partai politik di DPR RI yang saat ini sedang membahas revisi UU Pemilu merasakan kekhawatiran yang sama. Karena itu saya mengajak untuk bersama-sama melawan oligarki politik yang hendak mengejar tujuan jangka pendek semata. Upaya pembajakan demokrasi melalui PT ini harus kita lawan karena demokrasi adalah kita rakyat yang beratus-ratus juta.

Facebook Comments
Komentar Facebook