MENYOAL REVISI UU PEMILU: Parliamentary Threshold

 MENYOAL REVISI UU PEMILU: Parliamentary Threshold

DPR telah memulai rangkaian inisiatif revisi UU Pemilu sebagai dasar hukum Pemilu 2024 nanti. Draft revisi UU Pemilu ini sedang digodok di Badan Legislatif dengan target pada pertengahan tahun 2021 akan dibahas secara lebih mendalam.

Ada hal-hal krusial yang selalu menjadi bahasan klasik setiap ada revisi UU Pemilu. Pembahasan tentang Parliamentary Threshold, Presidential Threshold dan Sistem Pemilihan menjadi rangkaian isu yang selalu dibahas bersamaan.

Kemudian juga muncul isu-isu kontemporer yakni tentang pelaksanaan pemilu serentak sesuai amanat dari keputusan Mahkamah Konstitusi, pencegahan politik uang, digitalisasi pemilu serta penguatan tugas dan fungsi penyelenggara pemilu.

Tulisan ini akan menjadi bagian dari sebuah serial yang akan membahas isu-isu krusial dalam UU Pemilu tersebut. Pada tulisan ini kita akan membahas mengenai usulan kenaikan Parliamentary Threshold (PT). Sejak pertama kali diterapkan pada 2009, besaran PT ini selalu mengalami peningkatan di setiap Pemilu. Pada Pemilu tahun 2009 PT di angka 2,5 %, pada Pemilu 2014 ditingkatkan menjadi 3,5% dan Pemilu 2019 meningkat menjadi 4 persen.

Pada revisi UU Pemilu kali ini, parpol Nasdem dan Golkar diketahui mengusulkan kenaikan PT menjadi 7 persen. Sementara itu PDIP mengusulkan kenaikan PT menjadi 5 % selanjutnya PPP, PAN dan PKS ingin PT tetap di angka 4 % sesuai dengan pileg 2019.

Penyederhanaan Parpol

Penambahan angka PT ini selalu disandarkan kepada alasan untuk melakukan penyederhanaan parpol di Indonesia. Penyederhanaan ini dilakukan dengan maksud supaya iklim politik menjadi lebih stabil. Lalu apakah penyederhanaan dengan PT selama ini boleh dikatakan berhasil ?

Kita simak hasil penerapan PT pada pemilu sejak 2009 lalu. Pada tahun 2009 Pemilu diikuti oleh 38 partai politik dengan PT sebesar 2,5% maka parpol yang berhasil mendudukkan wakilnya di DPR RI adalah sebanyak 9 partai. Kemudian pada Pemilu 2014, PT meningkat menjadi 3,5 persen dan dari 15 Parpol yang mengikuti Pemilu sebanyak 10 parpol berhasil mendudukkan anggotanya di DPR RI. Pada Pemilu 2019 lalu, PT meningkat lagi menjadi 4 persen dan dari 16 parpol peserta pemilu sebanyak 9 Parpol berhasil duduk di DPR RI.

Kalau kita lihat dari tiga kali pemilu yang memakai ambang batas PT ini boleh dikatakan berhasil mengurangi jumlah parpol di Indonesia serta juga mengurangi jumlah parpol yang duduk di DPR RI. Begitu pula dengan iklim politik yang tercipta menurut saya cukup stabil. Kita tidak melihat gejolak politik yang perlu dikhawatirkan terutama terkait dengan sistem presidensial.

Oleh karena itu, bila PT ditujukan untuk penyederhanaan parpol dan demi menciptakan iklim politik yang stabil maka saya tidak melihat lagi relevansi penambahan besaran angka PT untuk saat ini. Iklim politik kita sudah bisa dikatakan stabil. Justru kita butuh parpol baru untuk masuk ke DPR RI yang dapat membawa ideologi dan posisi politik baru yang lebih kritis kepada pemerintah untuk membela kepentingan rakyat. Sehingga kemungkinan kembalinya pemerintahan otoriter bisa kita hindari.

Kompromi Elit

Meskipun PT ini merupakan keputusan politik yang legal namun secara etika politik, PT ini dapat dikatakan menciderai kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.

Dengan luasnya wilayah serta banyaknya penduduk maka pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui sistem perwakilan. Dalam hal ini wakil rakyat adalah anggota DPR RI yang dipilih melalui jalur partai politik. Oleh karena itu rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih wakil rakyatnya sendiri dan semestinya tidak boleh dihalangi oleh regulasi pemilu yang bersifat limitatif.

Dengan kondisi PT yang ada sekarang, rakyat harus pasrah ketika calon mereka tidak dapat memperjuangkan aspirasi mereka di DPR RI karena parpolnya tidak lolos PT meskipun secara kuota suara mencukupi. Pada pemilu 2019 contohnya, sebanyak 13 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI. 13 juta suara ini setara dengan 60-70 kursi di DPR RI. Sedikit kebih banyak dari jumlah perolehan kursi Partai Nasdem dan posisi keempat setelah perolehan kursi PDIP, Golkar dan Gerindra.

Kita dapat membayangkan 13 juta suara yang berasal dari aspirasi rakyat yang dianggap sebagai pemilik kedaulatan menurut pasal 1 UUD terbuang percuma hanya karena kompromi politik yang dilakukan elit. Suara rakyat yang hangus karena caleg mereka tidak lolos ke DPR RI tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya suara rakyat yang dianggap suara Tuhan itu akhirnya menjadi suara elit yang membuat pembatasan-pembatasan itu.

Saya pribadi menganggap bahwa menambah besaran PT ini –meskipun merupakan keputusan politik yang legal– adalah praktik yang mencederai kedaulatan rakyat dan sudah tidak relevan dengan tujuan semula yakni untuk meciptakan iklim politik yang stabil. Oleh karena itu, saya meyakini angka PT 4 persen ini sudah tidak perlu ditambah lagi. Bila perlu justru diturunkan kembali menjadi 0 persen atau setidaknya 2,5 % seperti tahun 2009.

Munculnya partai-partai baru adalah mencerminkan kemajemukan bangsa Indonesia sendiri. Justru kita butuh banyak parpol untuk menampung kemajemukan itu. Karena itu bila elit politik partai masih menghormati suara rakyat sebagai sebuah kedaulatan yang dijamin konstitusi maka caranya bukanlah dengan cara membuat aturan yang limitatif itu.

Caranya adalah dengan menjadikan partai sendiri sebagai corong aspirasi masyarakat yang majemuk dan memperjuangkan setiap aspirasi politik rakyat. Ini adalah penyederhanaan parpol secara alamiah. Rakyatlah yang menentukan nasib parpol kedepan. Parpol yang dianggap mampu menjadi representasi rakyat akan bertahan dan parpol yang dianggap tidak memperjuangkan aspirasi rakyat akan tenggelam.

Penolakan terhadap penambahan besaran PT ini hendaknya tidak dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan diri partai-partai baru dan kecil untuk berkompetisi. Justru kompetisi sebenarnya itu adalah kompetisi yang berlangsung di dalam gedung DPR RI sebagai kelanjutan dari kompetisi di bilik suara. Di DPR RI-lah parpol dapat membuktikan apakah janji-janji kampanye mereka hanya sebatas janji saja atau sesuatu yang mereka perjuangkan kemudian.

Disanalah rakyat akan menilai parpol mana yang betul-betul memperjuangkan aspirasi rakyat dan parpol mana yang hanya memperjuangkan kepentingan keluarga, golongan dan segelintir elit semata.

Dengan kondisi demikian, rakyat akan melihat bahwa demokrasi bukanlah sekedar adu banyak-banyakan kursi di DPR RI semata. Rakyat juga bisa menilai bahwa kebenaran yang diperjuangkan tidak selalu datang dari pemilik kursi besar tapi juga bisa datang dari pemilik kursi kecil. Yang besar bisa berubah menjadi kecil sebaliknya yang kecil bisa berubah menjadi besar atas kehendak rakyat. Begitulah hukum alamiah demokrasi.

Jangan-jangan hal inilah yang menjadi ketakutan partai besar sehingga mempersulit partai baru untuk masuk DPR RI ? Silahkan pembaca yang budiman mengartikan sendiri-sendiri.

Facebook Comments
Komentar Facebook