Tentang KPI Itu

 Tentang KPI Itu

Saya memang bersuara keras mengkritik kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di berbagai media massa. Posisi ini harus saya ambil karena harus ada yang menyampaikan kritikan pedas kepada KPI terkait dengan fungsi pengawasan siaran yang mereka lakukan.

Pembatasan jam tayang 42 buah lagu berbahasa Inggris di radio-radio menjadi sebua pemicu kenapa kritikan ini keluar. Pembatasan jam tayang ini bagi saya lebih kepada sebuah tindakan konyol ketimbang melakukan sebuah kerja besar yang bersifat substansial. Bagi saya alasan yang disampaikan terkait pelarangan lagu itu terlalu normatif tanpa memberikan dasar yang kuat sama sekali.

Menurut Komisoner KPI Pusat, Minih Susanti (Kompas,29/06/2021), pembatasan lagu ini dilakukan karena lirik lagu tersebut memuat kata-kata kasar cabul. Menurutnya apabila lirik sudah menggambarkan konten seksualitas atau mengandung kata-kata cabul sudah pasti mendapatkan larangan pemutaran lagu. Saya setuju bahwa lirik cabul memang sesuatu yang harus kita batasi bagi anak dan remaja kita. Namun, sebelum itu kita semestinya menyepakati dulu definisi dan batasan kata kasar dan cabul itu.

Kalau definisi dan batasan cabul hanya karena ada kata-kata yang memuat seksualitas maka saya kira ini sebuah definisi yang kabur atau tidak jelas. Tidak jelasnya definisi cabul dan juga pornografi ini tidak terjadi sekarang saja namun juga terlihat dalam kasus pengaburan (blur) film kartun anak –anak di media televisi. Beberapa saat lalu publik menyoroti dilakukannya sensor berupa pengaburan tokoh film kartun Shizuka di film Doraemon. Kemudian pengaburan juga terjadi pada tokoh Sandy dalam film sponge Bob yang mengenakan bikini. Bahkan sering kita lihat pengaburan juga dilakukan pada hewan yang ditampilkan di televisi.

Kasus ini memperlihatkan kepada kita betapa absurdnya definisi cabul dan pornografi yang dipahami oleh stake holder penyiaran kita mulai dari Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga Sensor hingga KPI. Bagaimana mungkin sebuah film kartun bahkan hewan yang ditampilkan di layar kaca kemudian dianggap sebagai tampilan cabul atau porno?

KPI boleh saja menyangkal bahwa pengaburan itu bukanlah kebijakan mereka melainkan dilakukan oleh televisi penayang film kartun tersebut. Namun, tentu saja televisi tidaklah berdiri sendiri melainkan berpatokan kepada peraturan dan pedoman perilaku penyiaran yang antara lain dikeluarkan oleh KPI.

KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap siaran memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Dalam aturan inilah termuat kewajiban Lembaga penyiarann televisi untuk melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan sesuai bunyi pasal 39 ayat 2 dari P3-SPS itu.

Jelas bahwa KPI tidak berwenang melakukan sensor namun KPI mewajibkan Lembaga Penyiaran Televisi untuk tunduk pada aturan P3-SPS itu. Respon lembaga penyiaran televisi yang mengaburkan tokoh kartun atau bagian tubuh hewan jelas mencerminkan bahwa definisi kecabulan atau ketidakpantasan yang ada dalam aturan KPI tidak jelas alias absurd sehingga perlu diperjelas dengan kesepakatan bersama.

Saya kira sudah saatnya P3-SPS ini direvisi bersama-sama untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. P3-SPS sekarang adalah produk tahun 2012 dan memang sudah saatnya dievaluasi kembali sehingga nanti KPI maupun Lembaga Penyiaran Televisi tidak lagi melakukan berbagai kebijakan konyol yang justru mematikan kreativitas anak bangsa dalam berkarya.

Kemudian, di tengah ketegasan KPI menyikapi siaran dengan definisi absurd itu kita juga melihat di sisi lain KPI justru gagal mengawasi kualitas isi siaran khususnya Lembaga Penyiaran Televisi. Selama bertahun-tahun kita menyaksikan tayangan televisi yang memuat kekerasan serta eksploitasi anak dan perempuan dalam berbagai tayangan sinetron.

Dalam kasus ini KPI terlihat sangat “lunak” karena mungkin idealisme KPI terbentur dengan realitas rating yang menjadi “dewa” dalam bisnis media. Keberadaan rating sebagai “dewa” bagi lembaga penyiaran juga terlihat dalam kasus pernikahan artis yang ditayangkan berjam-jam bahkan berhari-hari. Kasus ini adalah sebagai bentuk dari pelanggaran frekuensi publik dimana masyarakat sesungguhnya tidak mendapatkan manfaat apapun dari situ.

Sistem rating yang dilepaskan ke pasar begitu saja ini memang menjadi persoalan pokok televisi kita. dengan berlomba-lombanya televisi membuat acara dengan rating tinggi membuat industri kreatifitas tidak memberikan ruang kepada kualitas. Setiap konten siaran yang ditayangkan oleh televisi pencapaiannya diukur dari banyaknya ditonton dan bukan kepada manfaat edukasi yang didapat oleh penonton.

Di titik inilah seharusnya KPI bisa mengisi ruang kosong yang selama ini ada. Bagaimana membuat pedoman siaran yang selain mempertimbangkan sisi komersil juga tidak luput menyajikan tontonan yang berkualitas. Kualitas dan rating bukannya tidak bisa berjalan secara paralel namun butuh komitmen penyelenggara siaran bersama dengan KPI sebagai lembaga yang memang ditugaskan untuk menetapkan standar program siaran sebagaimana amanat UU Penyiaran.

Peningkatan kualitas siaran inilah yang seharusnya menjadi fokus dari keberadaan KPI selama ini. KPI jangan hanya terfokus kepada sensor terhadap konten yang sesungguhnya tidak substansial seperti pelarangan lagu atau pengaburan film kartun. KPI sebagai regulator penyiaran publik justru harus dapat mengarahkan siaran informasi publik yang memberikan pencerdasan serta mendorong kreativitas siaran yang makin berkualitas. Bila KPI dapat menjalankan fungsi itu dengan sebaik-baiknya maka kehadiran KPI akan makin terasa dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga tidak perlu kita bubarkan sebagaimana pernyataan saya di media massa.

Facebook Comments
Komentar Facebook