Hasil Pleno KPU: Andi Harun-Rusmadi Menang di Pilkada Samarinda

 Hasil Pleno KPU: Andi Harun-Rusmadi Menang di Pilkada Samarinda

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota telah dituntaskan oleh KPU Samarinda. Pada Rabu (16/12/2020) lalu di Hotel Senyiur Samarinda, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda menyampaikan hasil rekapitulasi masing-masing.

Ditemui seusai rapat pleno yang berakhir pada Kamis (17/12/2020) pukul 04.00 WITA, Firman Hidayat selaku ketua KPU Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan dengan berbagai hitungan dan perolehan suara untuk 3 paslon. Pleno ini pun turut disaksikan oleh pihak Bawaslu Samarinda. Beberapa rekomendasi soal beberapa temuan terkait dengan selisih penghitungan penggunaan hak suara yang ada di 10 kecamatan juga diterbitkan oleh Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu itu telah mereka perbaiki seketika dan sudah sesuai dengan hitungan-hitungan serta jumlah pemilih serta surat suara yang digunakan dalam 1 TPS. Firman menyebut, semuanya telah dikoreksi dan disetujui oleh Bawaslu Samarinda dan 3 saksi paslon. Setelah penetapan di pleno, masih memungkinkan pula bagi paslon yang keberatan untuk melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil perolehan suara.

“Tapi untuk adanya soal proses pelanggaran pidana dan seterusnya, itu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami dari KPU pasti akan menunggu jika memang ada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan paslon,” lanjut Firman.

Firman menegaskan bahwa pihaknya banyak mempunyai bukti autentik, bukti digital, dan akan disiapkan seluruhnya. Namun, tak menutup kemungkinan adanya materi-materi gugatan lain yang akan muncul di MK. Dalam rapat pleno surat suara sejumlah 17.475 menjadi masalah, tetapi saksi paslon nomor 3 tidak bisa ditunjukkan apakah dalam angka itu ada pelanggaran.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, karena tidak ada bukti secara autentik maka tidak bisa dilanjutkan untuk dilakukannya koreksi. Berakhirnya rapat pleno tadi subuh, Firman menyebutkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih sudah ada. Namun, jika ada upaya-upaya hukum masih bisa membatalkan seluruhnya dan menentukan hal lain.

Ditambahkan oleh Firman ada waktu 3×24 jam terhitung mulai penetapan untuk mendaftarkan gugatan. Nantinya, dari KPU RI akan menerbitkan semacam pemberitahuan kepada daerah-daerah penyelenggara Pilkada yang daerahnya tidak ada sengketa atau gugatan. Seandainya ada gugatan, maka ada pemberitahuan lagi. Itu akan berdasar kepada registrasi perkara di MK.

Pada akhirnya, paslon nomor urut 1 yakni Barkati-Darlis memperoleh suara sebanyak 83.243. Kemudian paslon nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi sebanyak 102.592. sedangkan paslon nomor urut 3, Zairin-Sarwono sebanyak 98.245. Berdasarkan jumlah perolehan suara itu, Andi Harun-Rusmadi memiliki suara terbanyak dan terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

 

Sumber: kaltimtoday.com

Facebook Comments
Komentar Facebook